Home > Term: hak pembatalan
hak pembatalan
Hak untuk membatalkan kontrak tanpa hukuman apapun dalam waktu tiga hari sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen Kredit tahun 1968.
- Jenis Kata: noun
- Industri / Domain: Layanan keuangan
- Kategori: Keuangan secara umum
- Company: Bloomberg
0
Penulis
- zoellucky
- 100% positive feedback
(Indonesia)