Home > Term: hukum internasional
hukum internasional
Undang-undang yang mengatur interaksi dan hubungan antara bangsa-bangsa, yang dihasilkan dari pejabat aturan, perjanjian, perjanjian dan bea cukai.
- Jenis Kata: noun
- Industri / Domain: Pemerintah
- Kategori: Pemerintah & politik
- Organization: The College Board
0
Penulis
- Aulia1
- 100% positive feedback
(Jakarta, Indonesia)