Home >  Term: Fasilitas kualifikasi
Fasilitas kualifikasi

Kategori produser listrik didirikan di bawah utilitas publik peraturan kebijakan Act (PURPA) tahun 1978, yang mencakup produsen kecil-listrik (SPP) yang menggunakan sumber-sumber terbarukan energi seperti biomassa, panas bumi, listrik tenaga hidroelektrisitas, matahari (termal dan fotovoltaik), dan angin, atau cogenerators yang menghasilkan panas dan listrik yang menggunakan jenis bahan bakar. PURPA memerlukan utilitas untuk membeli listrik dari produsen listrik ini pada tingkat yang disetujui oleh negara utilitas peraturan badan di bawah pedoman Federal. PURPA juga memerlukan kekuatan providers untuk menjual listrik untuk produsen ini. Beberapa negara telah mengembangkan program mereka sendiri untuk SPPs dan utilitas.

0 0

Penulis

  • Aulia1
  • (Jakarta, Indonesia)

  •  (V.I.P) 54969 poin
  • 100% positive feedback
© 2024 CSOFT International, Ltd.