Home > Term: pembuatan peraturan (peraturan)
pembuatan peraturan (peraturan)
Kewenangan yang dilimpahkan kepada badan-badan administratif oleh Kongres atau badan legislatif Negara untuk membuat peraturan yang memiliki kekuatan hukum.
Sering, hukum perundang-undangan yang mengekspresikan arti luas dari kebijakan diimplementasikan lebih khusus oleh peraturan administratif, peraturan, dan praktek.
- Jenis Kata: noun
- Industri / Domain: Energi
- Kategori: Batu bara; Gas alam; Bahan Bakar
- Company: EIA
0
Penulis
- dimasfaiq
- 100% positive feedback
(Karawang, Indonesia)